You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PKL Bali Mester akan Difasilitasi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

PKL di Bali Mester akan Difasilitasi

Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Sudin KUKMP) Jakarta Timur, akan memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bali Mester, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, sebagai pedagang binaan. Bahkan, rencananya lokasi PKL berjualan saat ini akan ditetapkan sebagai lokasi sementara (Loksem).

PKL-nya memang meminta kita bina

Kepala Sudin KUKMP Jakarta Timur, Susan Jasmine Zulkifli mengatakan, pihaknya bersama Dinas KUKMP, kecamatan, kelurahan dan Satpol PP, sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Selanjutnya, pihak kelurahan akan mendata jumlah PKL yang ada.

"Keputusannya, setelah ada persetujuan dari Pak Wali Kota," ujarnya, Senin (23/1).

PKL di Jl Benhil akan Ditata

Ia menambahkan, setelah proses pengajuan hingga ke tingkat wali kota rampung, pihaknya akan memfasilitasi PKL melalui program corporate social responsibility (CSR).

Sementara, Kepala Dinas KUKMP, Irwandi mengatakan, selain memfasilitasi PKL di Bali Mester, pihaknya juga akan menjadikan lorong pertokoan di Pasar Bali Mester dan Jl Matraman Raya sebagai pusat kuliner Betawi. Para pedagang hanya diperbolehkan beroperasi malam hari atau setelah toko tutup.

"Konsepnya seperti lesehan. Kita matangkan dulu konsep dan semua persiapan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1208 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1199 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye964 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye866 personBudhi Firmansyah Surapati